Bersabda Nabi saw : " Menuntut ilmu wajib atas tiap-tiap muslim".Dan bersabda pula Nabi saw : "Tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina sekalipun"
Berbeda pendapat manusia mengenai ilmu yang menjadi fardlu'ain atas tiap-tiap muslim,sampai berpecah belah lebih dari dua puluh golongan.Kami di sini tidak akanmenguraikannya secara terperinci.Akan tetapi hasilnya,ialah masing-masing golongan itu menempatkan wajib,pada ilmu yang dipilihnya.Berkata ulama ilmu kalam,ialah ilmu kalam yang wajib karena dengan ilmu kalam diketahui keesaan Tuhan,zat dan sifat-Nya.Berkata ulama fiqih ialah ilmu yang fardlu'ain,karena dengan ilmu fiqih diketahui ibadah,halal dan haram,apa yang diharamkan dan yang dihalalkan dari hukum mu'amalah.Ulama fiqih berusaha dengan sungguh-sungguh membentangkan apa yang diperlukan masin-masing orang,tidak pada soal-soal yang jarang terjadi.Ulama tafsir dan ulama hadist,berkata : yaitu ilmu Kitab dan Sunnah yang fardhu'ain.Karena dengan perantara keduanya,akan sampai kepada ilmu-ilmu yang lain seluruhnya.Berkata ulama tasawuf,bahwa yang di maksudkan,ialah ilmu tasawuf.Setengah mereka mengatakan bahwa ilmu tasawuh itu ialah pengetahuan hamba Allah dengan dirinya dan kedudukannya dari Allah 'Azza wa Jalla.Sebagian mereka mengatakan,bahwa ilmu tasawwuf itu ialah,ilmu tentang keihklasan dan penyakit-penyakit yang membahayakan bagi diri dan untuk membedakan antaralangkah malaikat dari langkah setan.Diantara mereka mengatakan,bahwa ilmu tasawwuf itu ilmu bathin.Dari itu diwajibkan mempelajarinya bagi golongan tertentu,dimana mereka ahli untuk itu.Dan dapat memalingkan kata-kata dari umumnya.
Berkata Abu Tholib Al-Makki bahwa ilmu yang diwajibkan ialah pengetahuan yang terkadang dalam hadits yang menerangkan sendi-sendi Islam,yaitu sabda Nabi saw : "Didirikan Islam atas lima sendi : mengakui bahwasanya tiada Tuhan selain Allah.................sampai akhir hadist"
Mengenai Ilmu
on Sabtu, 25 Mei 2019

Tidak ada komentar:
Posting Komentar